PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut ini ada sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal:
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
Anda perlu waspada jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah. Pinjol ilegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang rendah.
Sebelum Anda mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Pastikan Anda memahami semua biaya, suku bunga, tenor, dan informasi lain yang terkait pinjaman. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang ambigu atau terlalu rumit.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman dari pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika Anda merasa terancam atau dirugikan oleh pinjol ilegal, OJK telah menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui situs resminya. Anda juga bisa menghubungi nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Sebagai tindakan pencegahan, Anda bisa membaca berbagai tips keamanan dari CIMB Niaga untuk mempelajari modus berbagai modus penipuan, baik itu penipuan lewat telepon, lewat SMS, lewat email, lewat website palsu, maupun lewat media sosial.
Anda perlu berhati-hati apabila mendapatkan pesan mencurigakan yang mengatasnamakan CIMB Niaga. Alih-alih meminjam dari pinjaman online yang belum terjamin, Anda bisa mengajukan pinjaman KTA Xtra Dana atau pinjaman dengan agunan Xtra Cash dari CIMB Niaga.
Dapatkan informasi lengkap tentang berbagai modus penipuan perbankan di halaman ini.
AKSES SOSIAL MEDIA
9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.
9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
(a) verifikasi identitas;
(b) mitigasi risiko penipuan identitas;
(c) statistik analisis/kuantitatif;
(d) melakukan kontrol regulasi;
(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;
(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.
10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.
10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melakukan edukasi dan sosialisasi tentang investasi pasar modal dan sosialisasi bahaya judi dan pinjaman online ilegal bagi warga Dusun Plumbon Lor, Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DIY.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Kajian Keuangan, Laboratorium Manajemen, FEB UGM pada 5 Agustus 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang bijak dan aman. Menghadirkan narasumber ahli di bidang keuangan yaitu Analyst PT HINTS Global Investasi, Rizka Ismi Khoiriah, S.Tr.M., RSA., RES., AWP.
Rizka menyampaikan pemaparan terkait cara pengelolaan keuangan yang bijak. Mengelola keuangan pribadi dimulai dari evaluasi kondisi keuangan, perencanaan tujuan, hingga pelaksanaan dan revisi rencana secara berkala.
Selain menjelaskan tentang pengelolaan keuangan, Rizka juga memperkenalkan ragam produk investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana, dan lainnya. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang prinsip dasar investasi yang meliputi diversifikasi dan kesadaran risiko.
“Perlu berhati-hati saat akan berinvestasi, terutama investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar yang tidak realistis,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut Rizka turut memaparkan bahaya judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol). Mengapa judi online dan pinjol ini berbahaya? Rizka menjelaskan bahwa judi online berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan dan kerugian finansial. Sementara itu, pinjol ilegal berdampak negatif bagi masyarakat karena sifatnya yang membebani peminjam dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar dan penuh ancaman.
Koordinator Bidang Kajian Keuangan, Laboratorium Manajemen, FEB UGM, R. Muhammad Fajri, S.E., MBA., menyampaikan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dirancang untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya warga Dusun Plumbon Lor, Desa Mororejo, Tempel. Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Melalui kegiatan ini warga Dusun Plumbon Lor diharapkan dapat memahami konsep dasar investasi pasar modal, mengenali tanda-tanda investasi bodong, serta memahami risiko dan bahaya dari judi online dan pinjaman online ilegal,” terangnya.
Reportase: BK Keuangan FEB UGMEditor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
PINJOL, BENJOL, AKHIRNYA JUDOL: BAHAYA JUDI?
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta
Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji berita berita yang hangat saat ini.
Diantaranya yang hangat adalah Pinjaman Online atau Pinjol, Belanja Online atau Benjol, Akhirnya Judi Online atau Judol.
Ketiganya apakah terbamusuk bahaya Judi? Judi online kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online.
Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak.
Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam? Sesuai atau tidak sesuai dengan kaidah Islam kalau yang namanya judi menurut ajaran syara mangato termasuk haram. S
edangkan dalam bahasa adat memakai berbunyi, urang nan bacatua main judi, barambuang sipak rago buliah dibuang dari nagari, karano marusak adat jo ugamo. Artinya judi walau lewat internet tetap dilarang menurut adat dan syara.
Belanja online atau benjol adalah proses jual-beli barang, jasa dan lain-lain yang dilakukan secara online tanpa bertemu dahulu antara penjual dan pembeli. Kehadiran internet telah mengubah cara pandang orang-orang terhadap aktivitas belanja.
Kini belanja bisa dilakukan di mana saja berkat banyaknya platform jual beli di internet. Semakin ke sini pula, semua produk semakin mudah didapat karena perusahaan e-commerce terus memutakhirkan layanan di platformnya. Ada beberapa masalah yang timbul dalam proses belanja onlen atau benjol.
Pertama, biaya tambahan. Salah satu faktor yang membuat sejumlah orang berbelanja online adalah harga produk yang langsung bisa diketahui dan dapat dibandingkan. Tak perlu bertanya pada pedagang karena harga produk sudah terpajang jelas. Karena sudah mengetahui harga yang sebenarnya, calon pembeli bisa dapat langsung mengambil keputusan. Tapi kemudahan ini terkadang jadi gerbang masalah. Sebab, pajangan harga yang dikira murah dapat tiba-tiba menjadi mahal ketika calon pembeli memproses pembayaran. Perubahan harga yang beranjak naik ini disebabkan karena adanya sejumlah biaya tambahan yang tidak disertakan pada harga awal;
Kedua, mutu produk. Produk dari aktvitas belanja online kerap terbentur dengan mutu yang tidak baik. Alasannya sederhana, wujud fisik produk yang dipilih tidak benar-benar diperhatikan oleh penjual. Calon pembeli juga tidak berkesempatan menjalankan kontrol mutu terhadap produk terkait karena terbatas kontak di dunia maya. Hal ini jadi isu yang cukup mencoreng kredibilitas platform belanja online pada beberapa tahun lalu;
Ketiga, Pembayaran Digital. Sistem pembayaran belanja online di masa kini semakin canggih. Anda tidak perlu lagi harus mengirimkan uang melalui ATM untuk merampungkan pembayaran. Kini sejumlah toko online menyediakan pilihan pembayaran dari kartu debit hingga dompet digital yang semakin luas ekosistemnya. Tapi sistem yang canggih pada suatu waktu dapat membuat kesalahan. Pemicu kesalahan ini biasanya ada dua; karena teknis dan non teknis. Fator teknis bisa berupa jaringan internet yang kurang baik. Faktor teknis juga bisa berupa sistem situs pembayaran yang belum sepenuhnya siap. Misalnya ketiadaan panel konfirmasi pembayaran atau tombol pembatalan pembayaran. Sedangkan faktor non teknis lebih pada kecermatan calon pembeli ketika memproses pembayaran. Misalnya, cermat dalam memastikan nominal biaya yang dibayar sesuai dengan tagihan;
Keempat, Aspek Keamanan. Sejumlah orang tergolong sungkan belanja online karena sangsi pada keamanan yang dihadirkan selama transaksi. Dan hal ini sejatinya memang benar karena pihak-pihak tidak bertanggung jawab turut menggunakan platform toko online untuk melancarkan tindak kriminal seperti penipuan.;
Kelima, Proses Pengiriman. Satu perkara yang juga ditakutkan orang saat berbelanja online yakni tentang pengiriman. Apakah barang yang dipesan akan segera dikirim? Atau yang terburuk, bagaimana bila ternyata pesanannya tidak pernah sampai ke alamat yang dituju?;
Keenam, Pengembalian Barang. Masalah belum akan berhenti meski barang yang diinginkan sudah sampai ke tangan Anda. Kadang barang yang diinginkan tidak sesuai dengan produk yang digambarkan di etalase toko online. Ketika mendapati hal ini, konsumen berhak mengembalikan barang terkait untuk kemudian diganti barang yang seharusnya ataupun dana transaksi dikembalikan ke pembeli.
Nyatanya bisa tidak bisa terkadang uangnya dikembalikan. Lalu, bagaimanakah dampak negatif judi online atau Jodul? Apa sajakah masalah yang timbul baik menurut adat memakai ataupun menurut syara mangato?
Dampak-dampak ini dapat berpotensi merusak kehidupan individu yang terlibat dalam perjudian online. Mari kita telusuri secara rinci dampak-dampak negatif tersebut:
Pertama, Kecanduan Judi Online.
Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan. Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi;
Kedua, Terlilit Masalah Finansial.
Bermain judi online dapat menjadi berbahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi;
Ketiga, Kesehatan Mental yang Terpengaruh.
Judi online dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Kehilangan uang dan perasaan bersalah setelah kekalahan dapat menyebabkan stres dan kecemasan. Pemain yang kecanduan juga dapat mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar perjudian;
Keempat, Kecurangan dan Penipuan.
Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan mereka atau mengalami kecurangan dalam permainan;
Kelima, Gangguan dalam Hubungan Sosial.
Bermain judi online terlalu sering dapat mengganggu hubungan sosial seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin menghabiskan lebih banyak waktu di depan komputer atau perangkat seluler untuk berjudi daripada berinteraksi dengan keluarga dan teman-teman mereka. Ini dapat menyebabkan konflik dan isolasi sosial;
Keenam, Gangguan Kesehatan Fisik.
Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk bermain judi online juga dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik seseorang. Kurangnya aktivitas fisik dan tidur yang cukup dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti obesitas, gangguan tidur, dan penurunan daya tahan tubuh;
Ketujuh, Penurunan Kualitas Hidup.
Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan. Pemain mungkin merasa tertekan dan tidak bahagia karena tekanan keuangan dan masalah pribadi yang timbul akibat perjudian.
indonesiabaik.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Keamanan Data Pribadi
3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.
3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.
3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.
Hak Cairin Menghubungi Nomor Darurat
4.2 Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan Cairin dengan pemberitahuan dan/atau sebelumnya dari pemilik Nomor Darurat, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh Cairin, untuk tujuan:
(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;
(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau
(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari iDana sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar, tanpa melakukan penagihan kepada pemilik Nomor Darurat tersebut.
4.3 Cairin akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan/atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, Cairin akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.
Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”
4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:
(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.
Pengajuan Pinjaman ke Banyak Pinjol
Kasus utang lewat pinjaman online oleh seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) sempat ramai dibicaran, sebab tercatat melakukan utang di 24 pinjol. Sudah terjerat utang, juga terpaksa dipecat dari tempatnya mengajar hingga akhirnya kehilangan pekerjaan sebagai guru taman Kanak-kanak (TK).
Data OJK menunjukkan, pada contoh lain kasus di lapangan, ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat dan dari fintech yang berbeda-beda. Parahnya lagi, sebagian fintech tersebut di antaranya masuk dalam kategori ilegal.
Tujuan Penggunaan Nomor Darurat
4.1 Nomor Darurat yang dicantumkan oleh Penerima Dana saat proses pengajuan permohonan perolehan Pinjaman (“Aplikasi Permohonan”) akan digunakan Cairin khusus untuk menghubungi pemilik Nomor Darurat yang bersangkutan ketika Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar dengan meminta persetujuan sebelumnya kepada pemilik Nomor Darurat terkait pencantuman nomornya tersebut.
Penggunaan Data Pribadi
3.1 Selama menggunakan Layanan, kami berhak untuk meminta, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan menggunakan Data Pribadi Anda (apabila diperlukan) yang diperoleh melalui proses mencakup namun tidak terbatas pada:
(a) pengisian formulir atau data isian online yang terdapat pada Platform;
(b) informasi mengenai perangkat termasuk informasi tentang aplikasi yang diunduh oleh Pengguna. Konten aplikasi yang diunduh adalah nama aplikasi, nama paket aplikasi, waktu unduh aplikasi, waktu instalasi aplikasi. Tujuan: Untuk memantau dan mengumpulkan aplikasi yang diunduh oleh Pengguna untuk mengidentifikasi dan menganalisis perilaku mereka dan risiko berbagai pinjaman serta menganalisis keberadaan aktivitas pencucian uang. Jika model deteksi otomatis kami menemukan risiko saat memproses transaksi atau menyetujui pinjaman, maka transaksi Pengguna tersebut akan ditolak.
(c) kunjungan serta penggunaan Platform pada saat Pengguna mengakses Platform; dan
(d) informasi lain yang didapat melalui Platform, e-mail, telepon maupun media lain
3.2 Anda dengan ini memberikan persetujuan bahwa kami berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi yang Anda berikan melalui Platform yang akan digunakan untuk, namun tidak terbatas pada, tujuan berikut:
(a) penilaian, analisis, verifikasi, validasi atau pemeriksaan terhadap (i) permohonan atau aplikasi perolehan pinjaman; (ii) proses atau permohonan pendaftaran sebagai Pemberi Dana atau Penerima Dana; dan/atau (iii) profil Anda;
(b) melakukan penilaian risiko, analisis dan perencanaan statistik dan tren, termasuk melaksanakan pengolahan data, analisis statistik, kredit, risiko dan anti pencucian uang, membuat dan mengelola model penilaian kredit, melakukan pemeriksaan dan peninjauan kredit dan latar belakang lain, dan menyimpan sejarah kredit Anda dan kuasa Anda yang sah untuk referensi saat ini dan di masa mendatang;
(c) mengelola hubungan Cairin dengan Anda yang dapat termasuk menyediakan informasi kepada Anda tentang Platform dan memungkinkan Anda untuk menggunakan Layanan yang disediakan oleh Platform;
(d) mengirim notifikasi melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda;
(e) menghubungi Anda terkait dengan permintaan Anda;
(f) mencegah dan mendeteksi penipuan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan teknologi deteksi suara untuk menganalisa rekaman percakapan telepon Anda dengan kami;
(g) untuk keperluan bisnis kami secara umum misalkan untuk verifikasi identitas Anda dan reputasi kredit Anda;
(h) mengidentifikasi Anda ketika Anda menghubungi kami atau mengunjungi Platform.
(i) mengirim komunikasi komersial pemasaran dan non-pemasaran kepada Anda;
(j) mengirim notifikasi atau buletin surat elektronik (e-mail) jika sebelumnya diminta oleh Anda;
(k) memberikan informasi yang memadai di Platform untuk mengidentifikasi Anda kepada Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana;
(l) mengizinkan Anda berpartisipasi dalam layanan fitur interaktif kami;
(m) mengizinkan bank, badan keuangan atau pihak ketiga yang berwenang guna mengadakan pengecekan terbatas pada status Anda dalam database kami atau Layanan;
(n) menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Anda sehubungan dengan Platform dan disimpan untuk mencegah kecurangan;
(o) memverifikasi kepatuhan Anda terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Platform;
(p) survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau Layanan oleh Cairin atau pihak terkait yang berkepentingan;
(q) pengurusan rekening escrow Pengguna kepada pihak penyedia penyedia rekening escrow;
(r) melakukan pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme di sektor jasa keuangan;
(s) memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap Cairin beserta Platform dan Layanannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan;
(t) melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang;
(u) memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap Platform dan Layanan; dan
3.3 Data Pribadi yang disampaikan oleh Anda kepada kami untuk tujuan publikasi di Platform akan digunakan untuk tujuan tersebut sesuai dengan persetujuan yang telah Anda berikan kepada kami.
3.4 Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda apabila:
(a) dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b) terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
(c) terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
(d) dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang; atau
(e) telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda.
3.5 Jika Anda memberikan kami informasi yang salah dan tidak akurat, atau kami menduga adanya penipuan, kami bisa mencatat hal tersebut dalam sejarah kredit Anda dan membagikan informasi tersebut ke badan hukum yang tepat atau pihak yang berwenang dan/atau agensi pencegah penipuan.